- Hadiri HIMAS 2025, Gubernur Banten Andra Soni : Masyarakat Adat Jaga Nilai Budaya dan Kearifan Lokal
- Keren... Provinsi Banten Raih Predikat Provinsi Layak Anak Kelima Kali
- Rakor Penguatan Kelembagaan PAUD, Bunda Paud Tinawati Andra Soni: Sinergitas Lintas Sektor Penting
- Distribusikan Bantuan Baznas, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Masyarakat Berzakat
- Kunjungi Bupati Serang Ratu Zakiyah, Anggota DPR RI Annisa Mahesa Serap Aspirasi Soal Keuangan
KPK Resmi Tetapkan Walikota Cilegon sebagai Tersangka Penerima Suap Amdal Kawasan Industri

Jakarta, beritaindonesianet – Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariadi resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh penyidik KPK. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan Iman terbukti menjadi penerima suap dari 3 BUMN melalui uang CSR yang diberikan ke klub sepak bola Cilegon United binaan Iman.
“Ini adalah modus operandi baru,” ujar Basaria Panjaitan pada konferensi pers di Gedung KPK Sabtu petang (23/9). Menurut Basaria, uang untuk pemulusan pembangunan Trans Mart senilai Rp 1,5 miliar diberikan secara bertahap Rp 350 juta dan Rp 800 juta.
Uang tersebut ditransfer PT KIEC pada Rabu tanggal 19 September 2017 ke rekening Cilegon United Clup sebesar Rp 700 juta dan kemudian dikirim sisanya pada tanggal 22 September sebesar Rp 800 juta.
Selain Tb Iman Ariadi, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Sebagai barang bukti, KPK mengamankan uang Rp 350 juta rupiah di kas United Cilegon Club.
Basaria juga mengungkapkan Tb Iman Ariadi memang datang ke kantor KPK atas kesadaran sendiri. “Kami mengapresiasi, tapi memang bagus seperti itu karena jika tidak datang akan dijemput,” ujarnya. (hen)